Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Mamas Kecamatan Darulhasanah, Kabupaten Aceh Tenggara atau Tepatnya didalam rumah tersangka. Minggu (28/03/2021) Pukul 14.00 Wib.
Minggu Tanggal 28 Maret 2021, Pukul 16.00 Wib diDesa Mamas, kec Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara. Petugas menerima informasi bahwa tersangka sedang ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu didalam rumahnya didesa Mamas. kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan disekitar rumah tersangka yang pada saat itu tersangka sedang Berada didalam rumahnya kemudian petugas mendatangi rumah tersangka, dan melihat petugas datang kemudian tersangka langsung berlari kekamar mandi lalu petugas langsung mengikuti tersangka yg pada saat itu tersangka membuang bungkusan kedalam closed dan menyiramnya dengan menggunakan air. kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan setelah itu petugas memotong pipa yang dari closed ke sptitank dan pada saat itu petugas menemukan palstik ampul yang berisikan narkotika jenis Sabu, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan 1 ( satu ) buah timbangan digital warna hitam dan plastik ampul kosong dari dalam rumah tersangka . dan pada saat itu tersangka mengakui perbuatannaya sebagai pemilik barang bukti tersebut, kemudian langsung membawa tersangka dan barang bukti kepolres aceh tenggara guna dilajukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan tersangka berinisial S(32) di dapati 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik ampul warna putih dengan berat bruto 3.22 (Tiga koma dua puluh dua ) gram, 1 ( satu ) buah timbangan digital, 5 buah plastik ampul kosong dan 1 buah pipet “jelasnya.