Angota Sat Reskrim Polsek Badar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemilik narkotika jenis ganja, Desa Lawe Geger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (17/8/2021) Pukul 12.30 Wib.
Setelah mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Lawe Geger, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara di salah satu rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja sehingga Anggota Polsek Badar melakukan pengintaian dan mendapati seseorang perempuan yang mencurigakan, Anggota Polsek Badar langsung menangkap dan mengeledah dan mendapati narkotika jenis ganja dari dalam rumah tersangka, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Badar guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Badar Ipda Iwan Pelis. Mengatakan dari penangkapan tersangka berinisial RY (35) didapati 3(tiga) ball narkotika jenis ganja yg dibalut dengan lat ban warna kuning dengan berat brutto 2, 953 (dua ribu sembilan ratus lima puluh tiga) gram dan 1(satu) Unit hp merek nokia warna hitam’ Ungkapnya

