Team Opsnal Sat Intelkam amankan seorang pelaku tindak pidana pemilik narkotika jenis Sabu, Desa Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Selasa (24/08/2021) pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Perapat Sepakat ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Menindak lanjuti dari laporan tersebut Team Opsnal langsung ke TKP dan melakukan Deteksi di daerah tersebut. Pada saat lakukan Deteksi Team melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan cara membuang barang kecil ketika Melihat Team Opsnal Intelkam, kemudian Team Opsnal langsung menggeledah dan mencari barang yang dibuang pelaku, team Opsnal mendapatkan Paket Narkotika jenis Sabu disekitar pelaku dan Pelaku Mengakui Bahwa Narkoba Jenis Sabu tersebut adalah Miliknya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. melalui Ksat Intelkam Iptu Henry Suparto Mengatakan dari penangkapan tersangka berinisial M (29) didapati 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram. Jelasnya.

