Penularan virus penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan ternak berkuku belah harus segera diantisipasi, mengingat saat ini penyebarannya sudah cukup masih di enam wilayah di Indonesia.
Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tenggara menggencarkan sosialisasi terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Jumat (22/07/2022).
Sosialisasi tersebut digelar di setiap Desa yang memiliki hewan Ternak. ”Dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan. Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tenggara melakukan sosialisasi kepada para peternak hewan dan penyemprotan disinfektan di kandang hewan,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono S.H, S.I.K, M.H
Selain itu, kapolres meminta untuk para pengusaha ternak dan para Peternak bila mana ada hewanyan yang terkena penyakit maka harus segera di laporkan kepada pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan agar tidak menular pada hewan-hewan yang lain.
Adapaun untuk ciri-ciri penyalkit hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku diantaranya demam tinggi, muncul air liur berlebihan, serta ada luka lepuh di rongga mulut atau pada lidah dan tidak mau makan. Selain itu kukunya juga luka, sehingga sulit untuk berdiri, gemetaran, dan napasnya cepat.

