Unit Reskrim Polsek Babussalam Polres Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus perjudian online, di Desa Kutarih kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (07/10/2022) sekira pkl 14.30 Wib.
Berdasarkan Laporan dari Masyarakat bahwa di Desa Kutarih tepatnya di Terminal Terpadu sering dilakukan tempat untuk bermain judi Online atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Babussalam melakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) Orang tersangka Judi Onlie Jenis Ludo di Desa Kuta Rih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti dari tersangka dan dibawa ke Polsek Babussalam untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K, M.H melalui Kapolsek Babussalam Ipda Budi Trapsilo, S.H. mengatakan dari penangkapan 4 (Empat) orang tersangka berinisial TP (46 tahun), S (40 tahun), RA (37 tahun) dan LG (35 tahun) didapati – 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna hitam, uang sejumlah Rp. 345.000.- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang didugakan untuk bermain judi online jenis ludo.”. jelas Kapolsek.

