Sat Reskrim Polres Agara Tangkap Pelaku Kasus Penikaman.

Sat Reskrim Polres Agara Tangkap Pelaku Kasus Penikaman.

- in Humas Polres Agara
0
0

Tim Resmob Polres Aceh Tenggara, telah melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang laki-laki di Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, yang terkait dengan tindak pidana Penikaman terhadap DJ (19) yang beralamat Desa Deleng Megakhe Selasa, (06/12/2022) pada pukul 13.15 Wib.

Terjadinya Lokasi penikaman tersebut di Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Alas Melancar Kec. Babussalam Kab. Agara
dimana terjadinya penikaman tersebut pada hari Minggu (04/12/2022) pukul 00.30 Wib.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU M.Jabir, S.H., M.H mengatakan Telah terjadi keributan/perkelahiaan antara korban dan pelaku berawal korban mengendarai sepeda motor bersama saksi menuju arah kota sesampainya di lesehan ayam penyet jogja Desa Alas Melancar kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara tiba tiba datang dari arah belakang sekelompok orang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan dan langsung melakukan penikaman dan pemukulan terhadap korban dan saksi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara, jelas Kasat Reskrim

Pada penangkapan tersangka tersebut berinisial MH (18), NK (18) dan TR (17) dengan alamat tersangka ke tiganya di Desa Batumbulan Asli. tambahnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *