Sat Reskrim Tangkap Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Tangkap Pelaku Curanmor

- in Uncategorized
0
0


Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki terkait dengan tindak pidana Curanmor,, di Desa Semadam Kec Semadam Kab. Aceh Tenggara, Rabu (28/12/2022) Pukul 23.00 Wib.
Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian Sepmor Roda dua merk Vario Sedang berada di Di Rumah saudara Bambang Di Desa Semadam Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung mendatangi tempat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Sepeda motor Roda dua Merk Vario An. Joni Panjaitan .

Kemudian Tim langsung melakukan Introgasi Awal dan dirinya telah mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepmor Vario dengan Nopol : BL 4119 HL tersebut adalah dirinya, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu M.Jabir, S.H., M.H mengatakan dari penangkapan tersangka yang berinisial JP (28) di dapati 1 (satu) Unit Sepmor merk Vario Warna Hitam
Nomor Polisi : BL 4119 HI, Nomor Rangka :MH1JFH14EK055162 dan Nomor Mesin : JFH1E1054912, jelas Kasat Reskrim

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *