Anggota Polsek Bambel Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka SR(26) dan MR(22) warga Desa Berandang Kec. Lawe Smur Kab. Aceh Tenggara dalam tindak pidana menguasai atau memiliki dan menjual Narkotika Jenis Sabu, Senin (27/02/2023) Pukul 17.00 Wib.
Anggota Polsek Bambel memperoleh informasi bahwa ada dua Org Laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BL 6458 HN yang diduga menguasai narkotika jenis sabu yang melintas melewati Desa Lawe Hijo Kec.Bambel Kab.Aceh Tenggara menangapi laporan tersebut Anggota Opsnal Polsek Bambel Polres Aceh Tenggara melacak keberadaan dua Pria Tersebut, di Desa Lawe Hijo Kec. Bambel Kab.Aceh Tenggara Anggota Polsek bambel melihat dua Org Laki-laki dan sepeda motor yang dimaksud sedang berhenti dan Personel Polsek Bambel Langsung Menggeledah Ke Dua Pelaku dan Di Temukan 1 ( Satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Bambel AKP Kabri, S.H mengatakan “dari penangkapan tersangka tersangka SR(26) dan MR(22) warga Desa Berandang Kec. Lawe Smur Kab. Aceh Tenggara di amankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Paket Kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0, gram, 1 (satu) unit sepeda motor Beat Merek Honda warna Hitam dengan NO.POL : BL 6458 HN, selanjutnya anggota Polsek membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polsek Bambel, guna proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kapolsek

