Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Agus Pribadi, S.H bersama Anggotanya Aipda Bustamil Desky menyampaikan imbauan dan pencegahan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak menjual petasan.
Himbauan tersebut dilakukan Kasat Reskrim bersama anggotanya saat melaksanakan patroli dialogis kepada toko dan pedagang di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara, Senin (27/03/2023).
Kapolres Aceh Tengara AKBP R. Doni Sumarsono, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan “Melalui patroli dialogis ini kami memberikan himbauan kepada para pemilik Toko untuk tidak menjual Petasan yang dapat membahayakan jiwa dan lingkungan sekitar,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, Kami menghimbau untuk tidak menyimpan atau menimbun obat atau bahan baku pembuatan petasan yang akibatnya dapat menimbulkan ledakan besar yang dapat merusak bangunan dan menghilangkan korban jiwa.
“Dampak dari bahaya petasan bisa menciderai orang dan juga bisa menimbulkan kebakaran jika petasan tersebut mengenai rumah,” tuturnya.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dengan razia jika para pedagang tetap memperjualbelikan petasan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” Tambahnya

