Satuan Samapta Polres Aceh Tenggara melakukan Peneguran secara Humanis ke sejumlah tempat penjualan kembang api dan toko. Polres Aceh Tenggara meminta pedagang tidak lagi menjual petasan.
Kepala Satuan Samapta Polres Aceh Tenggara Iptu Johan Eko menjelaskan, sejumlah personelnya dikerahkan untuk memeriksa tempat-tempat yang diduga menjual petasan. Seperti di Jalan Kota Kutacane dan beberapa tempat lainnya di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara.
Menurut Kasat Samapta, masih ada pedagang yang menjual petasan. Padahal, kata dia, sudah ada contoh di daerah lain, di mana ledakan petasan bisa menimbulkan korban.
Kasat Samapta mengatakan, bunyi petasan juga dapat mengganggu masyarakat. Termasuk di jalanan. “Apabila petasan dibunyikan secara dadakan di jalan, maka pengguna jalan akan terganggu,” katanya

