Pemberlakuan tilang manual dalam waktu dekat akan kembali diterapkan di Aceh Tenggara oleh petugas satuan lalu lintas (satlantas) Polres Aceh Tenggara.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Indonesia, telah mulai melaksanakan tilang manual sejak beberapa waktu terakhir.
“Insya Allah akan diberlakukan dalam waktu dekat atau disegerakan,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, Rabu (24/05/2023).
Untuk sasaran tilang manual, sebutnya, yakni pengemudi kendaraan yang berkendara di bawa umur atau berboncengan lebih dari satu orang.
Lalu, pengemudi yang menerobos lampu merah atau tidak memakai helm, melawan arus dan melampaui batas kecepatan.
Kemudian pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan yang sudah over load atau ovel domensi (ODOL).
Lalu, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi seperti spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu dan petunjuk arah.
“Dan pengemudi yang menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu,” jelas Kapolres Agara.
Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara, Iptu Abdullah Husin SH, MH, menambahkan, rencananya pemberlakuan tilang manual akan diterapkan kembali di Aceh Tenggara.
“Rencananya efektif sekitar bulan Juni 2023 ini. Saat ini sejumlah perwira dan personel Satlantas Polres Agara juga sedang mengikuti rapat di Banda Aceh untuk pemberlakuan tilang manual itu,” katanya singkat.

