Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht) pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut digelar di depan Taman Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jalan Cut Nyak Dhien, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari perkara-perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun 2025. Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk jajaran Kejaksaan, Pengadilan, TNI, serta instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, antara lain narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, serta barang terlarang lainnya yang telah disita selama proses hukum berlangsung.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara hingga ke tahap eksekusi barang bukti. “Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberantas segala bentuk kejahatan,” ujar Kapolres.

