Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Badar melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMK-PP Kutacane, yang berlokasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. 17 Juli 2025
Kegiatan penyuluhan ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung di Aula SMK-PP Kutacane. Dalam penyuluhan tersebut, Wakapolsek Badar menyampaikan materi penting mengenai pencegahan kekerasan, bahaya judi online, serta bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA).
Dalam arahannya, Wakapolsek menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk bullying, merupakan tindakan melawan hukum dan memiliki dampak serius bagi pelaku maupun korban. Ia juga mengingatkan para pelajar agar menjauhi praktik judi online yang kini marak terjadi di kalangan remaja dan dapat merusak masa depan.
Terkait bahaya NAPZA, Wakapolsek menjelaskan secara rinci tentang jenis-jenis narkoba, dampak negatif penggunaannya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, serta konsekuensi hukum yang mengintai bagi pelanggar undang-undang narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap generasi muda agar terhindar dari pengaruh buruk yang dapat merusak masa depan mereka,” ujar Wakapolsek Badar dalam sambutannya.
Penyuluhan ini mendapat respons positif dari pihak sekolah dan para siswa, yang mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi. Diharapkan, melalui kegiatan edukatif ini, para pelajar dapat lebih memahami pentingnya hidup disiplin, menjauhi kekerasan, serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi dan penyalahgunaan narkoba.

