Kepolisian Resor Aceh Tenggara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MMF (32), warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap saat sedang berada di sebuah warung makan di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas. Selasa 29 Juli 2025
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung pada pukul 10.30 WIB.
“Petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, ditemukan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di genggaman tangan kirinya,” ungkap AKP Jomson Silalahi.
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan 1 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas putih, 1 unit handphone Infinix warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,-.
MMF mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya secara pribadi “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Barang Bukti yang Diamankan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru dan Uang tunai sebesar Rp 50.000,-
Kepolisian Resor Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah kita,” tutup AKP Jomson.

