Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Sabu 3 Gram dari Bagasi Motor Seorang Petani

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Sabu 3 Gram dari Bagasi Motor Seorang Petani

- in Uncategorized
0
0

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pria berinisial DI (38), warga Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat brutto 3,00 gram, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Supra, satu buah pipet takar, dan satu botol kecil warna putih dengan tutup merah.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang menguasai sabu di Desa Ketambe. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati dua pria di depan rumah warga.

“Saat hendak diamankan, satu orang melarikan diri ke arah sungai, sedangkan satu orang berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam bagasi motor milik tersangka,” ungkapnya.

Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digelandang bersama barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *