Seusai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Jenderal Ahmad Yani, Minggu (17/8/2025), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K bersama unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mapolres Aceh Tenggara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang disita wajib dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Ganja seberat 19.252,8 gram dan Sabu seberat 805,01 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi, dengan tersangka berinisial FA, RC, KP, AD, YI, FR, RR, dan MI. Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar ganja, sementara sabu dilarutkan ke dalam air dan diblender. Proses ini disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, Anggota Komisi XIII DPR RI, Para Forkopimda, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pengadilan Negeri Kutacane, tokoh masyarakat, media, serta para tersangka.
Alumni Akpol 2006 AKBP Yulhendri, S.I.K dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara. Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Polres bersama Forkopimda untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Selain memberikan efek jera kepada para pelaku, kegiatan ini juga menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.