Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemilik narkotika jenis Sabu di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Rabu (18/8/2021) Pukul 16.00 Wib.
Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasih bahwa ada seorang perempuan yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga Team Opsnal langsung mendatangi ke TKP dan mengamankan pelaku, kemudian setelah itu Team Opsnal memanggil Kepala Desa dengan tujuan untuk mendampingi anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga milik pelaku tersebut. setelah dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. Melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H Mengatakan dari penangkapan tersangka berinisial RS(29) didapati 83 (Delapan puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus denga plastik warna putih bening dengan berat Brutto 7 (tujuh) Gram dan 1 (satu) Unit handpone android merk Vivo warna hitam’ selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut’ Jelasnya

