Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Agara melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Peranginangin Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (18/10/2021) pukul 18.00 wib.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari arah Kota Lhoksemawe menuju Aceh tenggara, menanggapi laporan tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke arah perbatasan kecamatan Ketambe, dengan informasi orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu melintasi kecamatan Ketambe kabupatem Aceh tenggara, kemudian anggota sat Res Narkoba langsung melakukan pengendapan di daerah Desa Bukit Baru, kemudian anggota mengamati dan mengikuti orang yang diduga tersebut, setelah sampai didesa Peranginangin kecamatan Badar, Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Ke 2 (dua) orang yang diduga pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapores Polres Aceh Tenggara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial R (46) dan S (35) didapati 1 (satu) bugkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 38,19 (tiga delapan koma sembilan) Gram, 1 (satu) unit handpone merek strawbery warna putih dan 1(satu) unit sepeda motor merk shogun SP warna hitam tanpa Nomor Polisi, Ungkap Kasat Narkoba