Personel Polsek Bukit Tusam Jajaran Polres Aceh Tenggara Lakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemakai Narkotika jenis sabu di Desa Gumpang Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggar, Kamis (09/06/2022) Pukul 06.30 Wib
Berdasrkan inpormasi masyarakat bahwa di rumah tersangka N (38) adanya penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Personel Polsek Bukit Tusam melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka tetapi pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka tidak ada ditemukan Narkotika tersebut, setelah itu personel polsek bukit Tusam bersama kepala Desa melakukan pngeledahan diluar rumah tersangka menemukan Narkotika jenis sabu di bawah jendela kamar bagian luar dari rumah tersangka yang di duga Narkotika jenis sabu. selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Tusam guna proses penyelidikan lebih lanjut
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. melalui Kapolsek badar Iptu Abdulah Husain, S.H mengatakan “dari penangkapan tersangka berinisial N (38) di amankan Narkotika jenis Sabu 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yg dibungkus dengan plasti ampul warna putih bening dengan berat brutto 0, 13 gram”. Ungkap Kapolsek

