Untuk langkah pencegahan terjadinya aksi balap liar yang biasa digelar para pelajar selaku remaja, Satlantas Polres Aceh Tenggara melakukan pemasangan spanduk yang berisi larangan melakukan aksi balap liar , Senin (13/2/23) pukul 09.30 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R, Doni Sumarsono, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Iptu Abdullah Husein, S.H mengatakan, pemasangan spanduk bagian dari imbauan agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas untuk mengindari pelanggaran dan penindakan hukum.
“Pemasangan spanduk di Desa Kebun Sere Kecamatan semadam ini juga termasuk dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2023 yang saat ini berlangsung” kata kasat Lantas. “Dengan spanduk imbauan yang dipasang, diharapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar,” Tambahnya

