Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara, menegur dan menertibkan kendaraan bak terbuka seperti pikap atau mobil barang yang memuat penumpang, Selasa (30/05/23)
Sat Lantas Polres Aceh Tenggara juga memberikan pengarahan dan himbauan peraturan lalu lintas, terutama terhadap kendaraan bak terbuka seperti truk dan pikap agar tidak mengangkut penumpang (orang).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H. melalui Kasat Lantas Abdullah Husain mengimbau kepada pemilik transportasi bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang.
Ia memaparkan bahwa selain hal tersebut berbahaya, larangan operasional mobil pikap juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur soal mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang.
“Kedepan juga akan ada pemilu, kita ingatkan juga pendukungnya tidak dibawa dengan mobil bak terbuka, mulai dari pendaftaran, kampanye dan terselenggaranya pemilu di kabupaten Aceh Besar,” katanya
Menurutnya, kebiasaan ini sangat membahayakan keselamatan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak. “Jika sudah ditegur, sambung Iptu Husain tetapi masih juga dilakukan, maka akan ditindak tegas,” pungkasnya. Tambahnya, guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara, Kasat Lantas meminta kepada para pengendara yang melintas agar selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.

