Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu, Desa Kute Bunin Kec. Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (28/11/2022) Pukul 14.30 Wib.
Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli pemantauan situasi, tepatnya di desa kuta bunin terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor YAMAHA RX KING, kemudian anggota memberhentikan 2 (dua) orang laki-laki tersebut melarikan diri mengunakan sepeda motor yang digunakan ke arah perkampungan Desa kuta bunin yang mana pada dilakukan pengejaran berhasil diamankan dan terlihat pada saat dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku terlihat membuang sesuatu ke jalan dan menanyakan benda apa yang di buang serta membawa laki-laki tersebut ke tempat benda yang di buang selanjutnya 2 (dua) orang tersebut mengakui bahwa benda yg di buang tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang baru saja di terima dari temannya, Kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Sabrianda, S.H, M.H dari penangkapan terhadap tersangka berinisial MJ (27 tahun) didapati 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 5,17 gr (lima koma tujuh belas gram) dan 2 (dua) buah tissu warna putih”. Ungkap Kasat Narkoba.