Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus 2 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa lawe sigala barat Kecamatan Lawe sigala Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (10/09/2023).
Kedua tersangka yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah SD (30) Desa Lawe Sigala Kecamatan Lawe sigala gala Kabupaten Aceh Tenggara dan FP (28) warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, Agara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, dua tersangka diamankan bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,07 gram.
Kemudian satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 gram. lalu Uang tunai sejumlah Rp. 100.000 dan satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari air kemasan mineral yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex warna putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
Dua buah mancis warna merah, satu buah kotak warna biru dan satu buah timbangan digital warna hitam.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, pada hari ini Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16:30 WIB, anggota opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sigala.
Mereka patroli tepatnya di Desa lawe Sigala Berada di area perkebunan cokelat dan jagung ada sebuah pondok yang dikelilingi pagar seng yang sering digunakan transaksi narkoba.
Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba masuk kedalam Pondok melalui tangga pada saat anggota masuk melihat dua orang laki laki dan mengatakan ” tidak ada yang bergerak kami dari sat Resnarkoba Polres Agara.
Tersangka SD (pengedar) langsung berdiri dan membuang satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram yang ada di tangannya ke bawah melalui jendela samping. Sementara FP (pengedar) yang rencananya akan membeli sabu dari tersangka SD.
Selanjutnya anggota pun langsung mengamankan kedua tersangka, dilakukan penggeledahan didalam pondok dan di temukan lagi satu paket sabu seberat 3, 07 gram , beserta satu timbangan digital , uang tunai, dan alat hisab (bong).
Ditambah Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, rencananya FP membeli narkotika jenis sabu akan di edarkan di Titi Kering Desa Amalia, Kecamatan Bukit Tusam
Kemudian anggota kepolisian juga mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu berat seluruh nya 4,11 gram Ke Polres Agara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat 1, 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun