Polres Aceh Tenggara Amankan Terduga Pelaku Perusakan Hutan di Taman Nasional Gunung Leuser

Polres Aceh Tenggara Amankan Terduga Pelaku Perusakan Hutan di Taman Nasional Gunung Leuser

- in Uncategorized
0
0

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tepatnya di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, telah terjadi penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan TNGL dengan menggunakan mesin chainsaw. Penebangan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang kini telah diamankan oleh aparat kepolisian setempat.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang melakukan penebangan pohon di kawasan yang merupakan area lindung dan konservasi hutan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati di kawasan TNGL. “Kami tidak akan mentolerir tindakan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem hutan yang sangat vital bagi masyarakat dan biodiversitas,” tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan perusakan hutan ini.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang dapat merusak alam sekitar.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *