Lagi dan Lagi kali ini Pers Sat Samapta Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu. pelaku ditangkap di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (18/11/2021) Pukul 12.00 Wib.
Penangkapan tersebut berawal dari dimana anggota Sat Samapta sedang melaksanakan Patroli kemudian anggota melihat seorang laki laki yang berada di samping parit atau selokan, kemudian anggota kepolisian menghampiri dan memeriksa badan / pakaian tersangka, akan tetapi anggota kepolisian tidak menemukan barang bukti dari badan atau pkaaian tersangka, kemudian anggota kepolisian memeriksa lokasi sekitaran tersangka, maka anggota kepolisian menemukan 1 buah dompet warna crem yang berisikan narkotika jenis sabu dari dekat parit / selokan di bawah pohon pisang kemudian anggota kepolisian menayakan kepada tersangka, maka tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka. setelah itu anggota langsung mengaman kan tersangka tersebut ke Sat Res Natkoba untuk di periksa dan di tindak lanjuti,
Kapolres Aceh Tenggara Akbp Bramanti Agus Suyono S.H., S.I.K., M.H dari penangkapan berinisial ZA (25) di dapati 1 (satu) buah dompet warna crem, 12 ( dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dgn plastik warna putih bening ukuran bervariasi dengan berat brutto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram. Dan Uang sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu), kita akan terus perangi Narkoba di Aceh Tenggara Apabila saudara Melihat kejahatan segera Lapor ke Polres Aceh Tenggara atau Polsek Terdekat’ Jelas Kapolres