Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Warga Desa Simpang Semadam

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Warga Desa Simpang Semadam

- in Uncategorized
0
0

Bertempat di Kantor Pengulu Kute Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, telah dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat yang dihadiri oleh Kapolres Aceh Tenggara dan Personil Polsek Semadam bersama warga Desa Simpang Semadam. tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 09.20 WIB

Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan oleh Kapolres Aceh Tenggara yang menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat. Diantaranya, Kapolres menekankan bahwa Aceh Tenggara akan menghadapi kegiatan PON XXI Aceh-Sumut serta Agenda Pemilukada serentak 2024, dan mengharapkan dukungan dari semua kalangan masyarakat untuk kesuksesan acara tersebut. Selain itu, Kapolres juga menyoroti pentingnya antisipasi terhadap potensi bencana alam khususnya di Kecamatan Semadam.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat Desa Simpang Semadam menyampaikan beberapa aspirasi dan keluhan mereka. Seorang warga, Abdi, mengutarakan perlunya peningkatan keamanan di Kecamatan Semadam. Sugeng, warga lainnya, berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan pelayanan pengaturan lalu lintas di Jalan Umum Medan-Kutacane, khususnya di Desa Simpang Semadam, serta meningkatkan upaya penanganan narkoba. Kamal, seorang warga lain, mengusulkan adanya program rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba.

Menanggapi keluhan dan usulan masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan beberapa langkah yang akan diambil. Kapolres menekankan penggunaan moto “Sepakat Segenep” untuk hal-hal positif dalam membangun daerah Aceh Tenggara. Selain itu, ia juga menyebutkan akan membangun sistem dan database penanganan perkara sesuai dengan Qanun Aceh. Kapolres mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait narkoba dan memberikan nomor HP/WA agar masyarakat dapat melaporkan langsung jika ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba. Terkait rehabilitasi, Kapolres menyatakan bahwa pihak kepolisian siap memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi narkoba secara mandiri.

Camat Semadam juga turut memberikan tanggapan, dengan menyampaikan bahwa Kecamatan Semadam terdiri dari 19 desa dan telah mengoptimalkan Poskamling Desa. Ia menghimbau kepada para Pengulu Kute di Kecamatan Semadam untuk membuat Qanun Kute/Desa tentang kearifan lokal dan tatanan kehidupan bermasyarakat serta mengharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga Kamtibmas.

Kasat Narkoba menambahkan, terkait rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba, pihaknya berharap adanya pendataan dari Pengulu Kute sehingga dapat bekerjasama dengan BNK Gayo Lues dalam penanganan pengguna dan pecandu narkoba.

Kegiatan Jum’at Curhat ini diakhiri dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Desa Simpang Semadam dan sekitarnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *